šŸ„ Pertanyaan Tentang Pph Pasal 23

Sayaconcern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21. Pada artikel PERHITUNGAN & JURNAL PPh PASAL 21 kali ini dan seterusnya, akan disajikan dengan berbagai contoh kasus yang lebih lengkap dengan screen shoot yang mudah-mudahan LEBIH JELAS, termasuk JURNAL AKUNTANSINYA. AngsuranPPh Pasal 25 tahun 2021 bagi Wajib Pajak Badan yang sebelumnya Menerapkan PP-23/2018. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Direktorat Jenderal Pajak merilis pengumuman nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Padabagian pertama telah dijelaskan mengenai pengertian bukti pemotongan PPh pasal 23 dan PPh pasal 26.Selain itu juga sudah dijelaskan aturan serta ketentuan dalam pembuatan bukti pemotongan PPh pasal 23 dan 26 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014. Pada bagian kedua masih membahas tentang PER-04 tersebut yang belum dibahas dalam bagian pertama. Tapiada juga artikel yang menyebutkan beli lisensi software bukan obyek pph 23. 1. Jika Pembelian Software seperti yang dijual bebas (not customized), maka tidak terhutang PPh Pasal 23. 2. Jika Pembelian Software bersifat customized sesuai dengan kebutuhan pembeli, maka terhutang PPh 23 atas royalti. 3. Olehkarena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM. Nominasipertanyaan penting soal pajak adalah, "KAPAN BAYAR PAJAK?" "KENAPA BAYAR PBB ENGGA BISA DI KPP?" "BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BISA DI KPP?" "INI BAYAR UANG PAJAK SEBENERNYA BUAT APA SIH??!!1!1" Mari telaah satu per satu nominasi pertanyaan tersebut agar pada tahun 2019 muncul juga tagar #2019SadarPajak di linimasa kita tercinta. PENGUMUMANNOMORPENG - 6/PJ.09/2022TENTANGPENAMBAHAN KODE AKUN PAJAK (KAP) DAN KODE JENIS SETORAN (KJS)Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode Jawaban PPh pasal 23 adalah salah satu cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah 3 Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah : Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) Bentuk Usaha Tetap (BUT) 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 Deviden Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. . Rekan – rekan semuanya…Saya bekerja di perusahaan yang bergerak konsultan konstruksi desain engineering project yang berdiri Februari 2013. Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ? kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ? ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?Mungkin itu saja dulu Rekan-Rekan. Mudah-mudahan Rekan-Rekan ada pencerahan Originaly posted by gabot08 kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ?sepertinya belumOriginaly posted by gabot08 kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ?apakah masuk ke lingkup pekerjaan desain engineering project?kalo iya potong pph final, kl bukan ya ga usah potong pph 23 kl emg ga ada di PMK 244Originaly posted by gabot08 ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?PER 32/2013 Maaf, apakah untuk menyediakan jasa reparasi mesin diharuskan bukti yang menyatakan bahwa perusahaan juga melayani jasa reparasi? sementara di SIUP hanya tertera untuk perdagangan barang melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Pertanyaan saya, adakah peraturan tentang pph 23 yang mengatur hal demikian? Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon Kasih. Originaly posted by lilinSaya melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Tidak ada peraturan demikian…Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr… Originaly posted by begawan5060Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr…setuju..yang menentukan tarifnya 2% atau 4% bukan perijinan / surat pendukung melainkan NPWP.. Untuk rekan hangsengnikkei mohon pencerahannya šŸ˜‰1. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ??? pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ?? Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Atas pencerahannya diucapkan terima kasih. Originaly posted by gabot081. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ???Jasa teknikOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph tahunan pph badan gak harus dilampirkanOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ??tidakOriginaly posted by gabot08Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Perusahaan anda dipotong PPh 21??Viewing 1 - 8 of 8 replies Originaly posted by ridwanjunussaudara sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan netto di dalam menghitung pajak penghasilan, mencharter sebuah taxi dari jam sampai dengan jam dan berdasarkan kesepakatan bersama . APakah atas pembyaran charter ini merupakan objek pph pasal 23?nggakDasarnya ni SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/ PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.SERI PPh PASAL 23/26 – 3DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 ditetapkan bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% lima belas persen dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah bruto = 12% x jumlah Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah bruto = 6% x jumlah bruto. Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/ tanggal 27 Desember 1991, tidak perlu ditunjuk kembali. 4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23. 5. Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru. 6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/ tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak untuk dilaksanakan dengan JENDERAL PAJAK,ttdFUAD BAWAZIER

pertanyaan tentang pph pasal 23